Kementerian ATR/BPN: Perda RTRW Koltim Segera Terbit
Nomor Dokumen
300013500
Tanggal Publish
04 June 2018
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Text (.jpeg)
Penerbit
Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang
Kandungan Informasi
Kementerian ATR/BPN mengingatkan, agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Koltim segera diterbitkan. Kepala Bappeda dan Litbang Koltim Dr Mustakim Darwis SP MSi menyampaikan, berdasarkan instruksi Menteri ATR/BPN tersebut, maksimal setahun setelah terbitnya persetujuan menteri tersebut, sudah harus segera menjadi perda RTRW. Perintah ini keluar kata Mustakim setelah adanya persetujuan substansi RTRW Koltim yang di serahkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementerian ATR/BPN kepada Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP, di Aula Prona Lantai 7 Kementrian ATR/ BPN, Senin (23/10/2017). Persetujuan ini tertuang dalam surat dengan nomor : 3432/13.4/IX/2017 tertanggal 14 September 2017. Dengan terbit dan penyerahan surat ini kata Mustakim, sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang RTRW Koltim. Disebutkannya, bersama Koltim daerah yang sudah di serahkan persetujuan RTRW ini, yakni Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Nagekeo NTT, Kabupaten Alor NTT, Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Bima NTB, Kabupaten Ende NTT, Kota Ambon dan Kabupaten PALI NTT. Sebelumnya masih kata Mustakim, sesuai arahan Menteri ATR/BPN, terdapat lima hal yg di selesaikan sebelum disetujui RTRW ini, yakni prioritas nasional, kehutanan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau perkotaan. Setelah penyerahan ini, di lanjutkan rapat bersama Menteri ATR/BPN di ruangan rapat menteri. Untuk diketahui, dari seluruh daerah otonomi baru seluruh Indonesia baru dua daerah yang RTRW nya disetujui. Yakni Koltim & PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).(PKKP)